Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, berhasil meringkus satu pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Surawan mengatakan, saat ini satu pelaku atas nama Pegi Setiawan sudah diamankan.
"Atas nama Pergi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," ujar Surawan, Rabu (22/5/2024).
Sementara, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan Pegi dilakukan Selasa 21 Mei 2024 malam bersama tim dari Bareskrim Mabes Polri. Adapun Pegi datang ke Bandung dengan status sebagai buruh bangunan.
"Jadi Pegi yang kita DPO kan ini, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," katanya.
Untuk diketahui, total ada sebanyak 11 pelaku dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. Dari total 11 pelaku hanya delapan orang yang tertangkap dan diadili. Adapun delapan ini yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.
Sedangkan tiga orang lainnya Andi, Dani dan Pegi alias Perong kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Pengadilan Negeri Cirebon memutuskan tujuh orang ini di pidana penjara seumur hidup.
Sementara satu orang anak di bawah umur Saka Tatal divonis dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara dan kini sudah dinyatakan bebas.