Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kini memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke mal di masa pandemik COVID-19. Namun, penerapannya masih menunggu peraturan Wali Kota Bandung yang segera dikeluarkan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, peraturan Wali Kota Bandung yang mengatur tentang anak usia di bawah 12 tahun dapat masuk ke mal masih dalam proses. Peraturan tersebut mengacu kepada intruksi Mendagri nomor 43 tahun 2021 tentang PPKM.
"Iya kalau peraturan Wali Kota Bandung inline dengan Inmendagri, Imendagri nomor 43 tahun 2021 sudah keluar jadi selama memang aturan Inmendagri diperbolehkan anak 12 tahun tetapi kita harus tetap tunggu perwal sedang diproses hari ini. Jadi saya sampaikan tetap harus menunggu perwal ke teman-teman," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (21/9/2021).