Bandung, IDN Times - Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) nomor 1 tahun 2022 diberlakukan pemerintah pusat 5 Januari tahun 2025. Peraturan ini mengatur beberapa skema pembayaran pajak kendaraan.
Seperti skema opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Adapun opsen sendiri adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Diketahui, selama ini pajak kendaraan menjadi kewenangan provinsi. Namun, setelah ada UU HKPD yang memuat opsen, maka pemerintah kabupaten dan kota pun memiliki andil yang sama dalam memaksimalkan pemungutan pajak kendaraan ini.