Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks atas tersangka Ratna Sarumpaet telah lengkap. Polisi juga akan segera melimpahkan Ratna ke Kejati DKI Jakarta beserta dengan barang bukti atau melakukan pelimpahan tahap dua.
"Kasus Ratna resmi P21," ujar Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Siagian saat dikonfirmasi wartawan Rabu (30/1).