IDN Times/Fitang Budhi Adhitia
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun surat dakwaan untuk tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong tersebut. Hal ini lah yang membuat Kejati belum melimpahkan berkas itu ke pengadilan untuk disidangkan.
"Jaksa Penuntut Umum terdakwa RS (Ratna Sarumpaet), masih merampungkan konstruksi surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan," ujar Nirwan kepada IDN Times," Rabu (13/2).
Ia menambahkan, Jaksa tengah mempelajari berkas perkara hasil penyidikan itu guna meyakinkan tindak pidana yang disangkakan benar-benar memenuhi kualifikasi unsur dan dapat dilakukan penuntutan. Nirwan sendiri belum dapat memastikan kapan berkas dakwaan itu rampung.
"Masih butuh waktu, tinggal finalisasi saja," katanya singkat.