Bandung, IDN Times - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, bebas dari penjara. Dia akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah delapan tahun mendekap di balik jeruji besi di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Kalapas Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri menuturkan, Anas keluar dari penjara setelah mendapatkan program cuti menjelang bebas (CMB). Ini diberikan sesuai dengan remisi terakhir yang didapatkannya.
"CMB diberikan sebesar remisi terakhir, yaitu tiga bulan. Artinya dalam tiga bulan ke depan Anas masih harus melapor ke Bapas (Badan Pemasyarakatan)," ujar Kunrat, Selasa (11/4/2023).