Bea Cukai Musnahkan 7,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Kuningan

- Hukum dan sanksi bagi pelaku
- Pelaku rokok ilegal terancam penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai.
- Penegakan hukum untuk melindungi negara dan masyarakat dari produk yang tidak terjamin mutu dan kesehatannya.
- Komitmen pemerintah daerah dan sinergi lintas instansi
- Pemusnahan rokok ilegal sebagai wujud komitmen melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
- Kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan Bea Cukai harus berkelanjutan agar pengawasan semakin efektif.
- Momentum ed
Kuningan, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon memusnahkan lebih dari 7,2 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).
Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan, penindakan dilakukan selama periode Juni hingga Agustus 2025.
Total nilai rokok ilegal yang berhasil disita mencapai Rp10,74 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp5,39 miliar. Dari total tersebut, Kabupaten Kuningan menyumbang 650.420 batang rokok.
“Penindakan ini dilakukan di berbagai titik, mulai dari truk lintas daerah, toko, hingga warung di desa-desa. Modusnya beragam, termasuk barang kiriman jasa titipan, operasi pasar, dan jalur perlintasan strategis,” ujar Finari, Senin (17/11/2025).
Ia menegaskan, Jawa Barat bukan daerah produksi rokok ilegal, melainkan jalur transit dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura.
1. Hukum dan sanksi bagi pelaku

Bagi pelaku yang menawarkan, menjual, menimbun, atau menyerahkan rokok ilegal, pemerintah menegaskan sanksi tegas. Sesuai ketentuan cukai, pelaku terancam penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.
“Penegakan hukum tidak hanya untuk melindungi negara, tetapi juga masyarakat dari produk yang tidak terjamin mutu dan kesehatannya,” tambah Finari.
2. Komitmen pemerintah daerah dan sinergi lintas instansi

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menegaskan pemusnahan rokok ilegal bukan sekadar formalitas hukum, tetapi wujud komitmen melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan fiskal, tetapi juga menggerus kemandirian ekonomi daerah.
“Kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan Bea Cukai harus berkelanjutan agar pengawasan semakin efektif. Semua pihak, dari produsen, pedagang hingga konsumen, perlu menolak peredaran rokok ilegal,” tegas Bupati Dian.
Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Forkopimda Kuningan, Sekda, KPKNL Cirebon, KPP Pratama Kuningan, BNN, dan Satpol PP wilayah Ciayumajakuning.
3. Momentum edukasi dan penguatan pengawasan

Pemusnahan rokok ilegal ini sekaligus dijadikan momentum edukasi publik dan penguatan koordinasi lintas daerah. Pemerintah Kabupaten Kuningan mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal, baik yang tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, maupun pita bekas.
Bupati menekankan, pemusnahan ini menunjukkan bahwa sinergi pemerintah daerah dengan Bea Cukai, didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), mampu menciptakan lingkungan ekonomi yang tertib, sehat, dan aman dari produk ilegal.


















