Bandung, IDN Times – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu ekor benih lobster atau sering disebut baby lobster ilegal dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AR, 26 tahun.
Ketika ditangkap, AR hendak terbang menuju Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA844 dari Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung.
Bagaimana aparat bea cukai berhasil menangkap AR?