Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan Kota Bandung telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak untuk menentukan besaran kenaikan tarif angkutan umum di dalam kota (angkot). Hasilnya, Dishub bakal mengajukan kenaikan tarif Rp1.000 per orang dalam sekali jalan.
Kapal Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan mengatakan, usulan yang masuk ke pihaknya bervariatif mulai dari 30 persen hingga 60 persen. Namun, disepakati usulan kenaikan tersebut tidak lebih dari Rp1.000.
"Dari usulan itu kita sampaikan bahwa kenaikan tarif yang tinggi juga harus diperhitungkan dengan daya beli masyarakat. Kalau terlalu mahal nanti malah tidak ada orang yang mau naik angkit, itu jadinya rugi," kata Dadang ditemui di Balaikota Bandung, Selasa (6/9/2022).