Bandung, IDN Times - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah 1443 Hijriah di 27 kota/kabupaten. Ketetapan besaran zakat fitrah tersebut dikelurkan melalui Surat Edaran Ketua Bazna Provinsi Jawa Barat Nomor: 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Baznas Jabar Anang Jauharuddin.
Dalam SE tersebut, Kota Banjar dan Kabupaten Kuningan menjadi daerah dengan nominal zakat terendah, yaitu Rp25.000. Sementara Kabupaten Cianjur sebagai wilayah dengan nominal tertinggi yakni mencapai Rp57.500.
Ketua Baznas Jabar, Anang mengatakan, besaran zakat fitrah yang ditetapkan berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari masyarakat.
“Karena setiap rumah tangga berbeda-beda,” kata Anang melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2022).
Keputusan SE tersebut, sambungnya, sudah melalui musyawarah dan diputuskan bersama dengan stakeholder terkait. “Itu keputusan bersama dari unsur musyawarah, MUI, Kemenag dan dinas setempat,” tambahnya.