Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Kini Tak Perlu Bawa BPKB
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Pemprov Jawa Barat resmi menghapus kewajiban membawa BPKB saat membayar pajak kendaraan di Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi mulai 3 Maret 2026.
  • Kebijakan ini bertujuan mempercepat layanan pajak kendaraan serta mendorong penggunaan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk pembayaran daring yang lebih praktis.
  • Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan dana pajak kendaraan akan digunakan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
3 Maret 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memberlakukan kebijakan baru yang menghapus kewajiban membawa BPKB saat membayar pajak kendaraan di Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Gubernur Dedi Mulyadi mengumumkan bahwa pelayanan dapat dilakukan tanpa membawa BPKB asli maupun fotokopi.

kini

Warga di wilayah tersebut dapat membayar pajak kendaraan tanpa membawa BPKB dan memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk pembayaran daring. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmen penggunaan dana pajak untuk pembangunan infrastruktur jalan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan baru yang menghapus kewajiban membawa BPKB saat membayar pajak kendaraan bermotor di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
  • Who?
    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan kebijakan tersebut dan mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk pembayaran pajak kendaraan.
  • Where?
    Kebijakan berlaku di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, dengan pelaksanaan layanan melalui kantor Samsat setempat maupun aplikasi daring Signal.
  • When?
    Kebijakan mulai diberlakukan pada Selasa, 3 Maret 2026, sesuai pengumuman resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
  • Why?
    Kebijakan ini bertujuan mempermudah pelayanan publik, mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta meningkatkan efisiensi administrasi dan pendapatan daerah.
  • How?
    Masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan tanpa membawa BPKB asli atau fotokopi, baik secara langsung di Samsat maupun melalui aplikasi digital Signal yang disediakan pemerintah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan kebijakan baru terkait pelayanan pajak kendaraan bermotor di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Khusus daerah tersebut yang biasanya membayar pajak harus membawa BPKB baik asli atau fotocopy kini dihilangkan per Selasa (3/3/2026).

"Terutama bagi warga Jawa Barat yang berada di wilayah Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus bawa BPKB, saya katakan mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi. Dan bisa langsung dilakukan pelayanan," kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

1. Masyarakat diminta memanfaatkan aplikasi pajak kendaraan

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (Humas/Pemprov Jabar)

Dedi menyampaikan, kebijakan ini diharapkan mempermudah pelayanan dan mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan di wilayah aglomerasi tersebut. Dedi juga mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk mempermudah layanan administrasi kendaraan bermotor.

"Dan selanjutnya juga kami harapkan juga memanfaatkan Signal, yaitu aplikasi Samsat Digital Nasional," katanya.

2. Masyarakat bisa langsung membayar pajak secara daring

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Aplikasi tersebut memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat, sehingga lebih praktis dan efisien.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jawa Barat yang dinilai semakin disiplin dalam membayar pajak kendaraan, sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.

"Terima kasih ya pada seluruh warga Jabar yang terus rajin membayar pajaknya, dan mengalami peningkatan pendapatan di Provinsi Jawa Barat," ujarnya.

3. Uang pajak kendaraan bermotor untuk infrastruktur jalan

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dedi menegaskan bahwa dana dari pajak kendaraan bermotor akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan.

Menurutnya, pembagian tanggung jawab perbaikan jalan di Jawa Barat meliputi: Jalan provinsi yang menjadi tanggung jawab Gubernur; Jalan kabupaten/kota yang menjadi tanggung jawab bupati dan wali kota dan Jalan desa yang menjadi tanggung jawab kepala desa.

"Kami berkomitmen uang pajak kendaraan bermotornya kembali untuk pembangunan jalan di wilayah Provinsi Jawa Barat," tegasnya.

Kebijakan penghapusan kewajiban membawa BPKB saat membayar pajak ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Jabar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong transparansi pemanfaatan pajak daerah.

Editorial Team