Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan kebijakan baru terkait pelayanan pajak kendaraan bermotor di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Khusus daerah tersebut yang biasanya membayar pajak harus membawa BPKB baik asli atau fotocopy kini dihilangkan per Selasa (3/3/2026).
"Terutama bagi warga Jawa Barat yang berada di wilayah Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus bawa BPKB, saya katakan mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi. Dan bisa langsung dilakukan pelayanan," kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
