Bandung, IDN Times - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan KPU dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada serentak 2024 .
Kordiv. Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Jawa Barat, Nuryamah mengatakan, pelanggaran ini ditemukan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas Kelurahan/Desa.
"Metode pengawasan yang dilakukan berupa pengawasan melekat secara langsung dan juga uji Petik terhadap kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), serta memastikan kerja tersebut sudah sesuai dengan prosedur," ujar Nuryamah melalui keterangan resmi, Rabu (10/7/2024).