Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024
Ilustrasi pemilu/ kampanye. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Bandung, IDN Times - Masa kampanye Pemilu 2024 yang terdiri dari Pileg dan Pilpres telah berjalan selama tiga pekan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mendapati 10 jenis dugaan pelanggaran.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri mengatakan, beberapa jenis dugaan pelanggaran ini mulai dari pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan dan beberapa pelanggaran lainnya.

"Ada sepuluh jenis dugaan pelanggaran di Jawa Barat, keterlibatan DPD juga kami temukan. Keterlibatan ASN (aparatur sipil negara) juga, kami temukan. Dan adanya laporan pengrusakan alat peraga. Ini juga ditemukan," kata Syaiful, Rabu (20/12/2023).

1. Pelanggaran pemasangan APK ada di 22 daerah Jawa Barat

Ilustrasi pemilu/ kampanye. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Berdasarkan pengawasan masa kampanye dari beberapa waktu kemarin, Syaiful mengungkapkan, beberapa dugaan pelanggaran ini termasuk pemasangan alat peraga kampanye tak sesuai aturan yang ditemukan di 22 kabupaten kota di Jawa Barat.

"Banyaknya pemasangan alat peraga yang tidak sesuai dengan lokasi yang ditentukan. Itu berada di sekitar 22 kabupaten/kota, yang melaporkan temuan itu," ujarnya.

2. Ada kampanye terselubung di 16 kabupaten kota Jabar

Ilustrasi pemilu/ kampanye. (IDN Times/Agung Sedana)

Kemudian, Bawaslu Jabar juga banyak mendapat laporan tentang pelaksanaan kampanye dengan digelar secara terbatas atau tatap muka yang masih belum menyampaikan pemberitahuan kepada polisi, Bawaslu atau KPU. Artinya kegiatan dilakukan tidak melibatkan pihak berwajib.

"Itu di lapangan ada dilaporkan sekitar 16 kabupaten/kota yang melaporkan berkenaan dengan peserta pemilu yang tidak menyampaikan pemberitahuan," ucap Syaiful.

3. Pelanggaran kampanye ditemukan di tempat ibadah dan pendidikan

ilustrasi pemilu (dok. IDN Times/ Agung Sedana)

Selain itu, Syaiful mengatakan, Bawaslu Jabar juga menemukan dugaan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye. Dugaan pelanggaran ini ditemukan di dua kabupaten atau kota. Sayangnya dia tidak menyebutkan secara gamblang dua daerah itu.

"Kasus ini masih pada proses penelusuran dan klarifikasi. Ada juga penggunaan tempat pendidikan untuk kampanye. Ini juga sedang didalami oleh teman-teman," katanya.

Syaiful menambahkan, ada juga dugaan pelanggaran kampanye dengan menjanjikan dengan memberikan uang atau materi lainnya berupa sebako, minyak, beras. Menurutnya, hal itu masuk dalam dugaan pelanggaran dalamasa kampanye ini.

"Sejak awak kami sudah memberikan imbauan untuk tidak memberi dalam bentuk sembako. Ini kan bisa diklasifikasikan sebagai pemberian materi lainnya," katanya.

Selain beberapa pelanggaran itu, Syaiful mengungkapkan, ditemukan juga dugaan keterlibatan dewan pengawas BUMD. Sayangnya dia juga tidak bisa menyebutkan secara jelas pelanggar dari perusahaan daerah mana.

"Ini berkenaan dengan beberapa jabatan yang memang dilarang, tapi ditemukan juga dugaan itu. Keterlibatan kepala desa juga ada di beberapa tempat yang disinyalir kepala desa ikut terlibat dalam kampanye," kata dia.

Editorial Team

Related Article