Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) memastikan gedung pendidikan dan pemerintah bisa digunakan untuk masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024. Hal tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 yang baru dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jabar Usep Agus Zawari menuturkan, sebelumnya memang ada larangan kedua tempat ini dilarang untuk dijadikan tempat berkampanye calon legislatif atau calon pasangan baik pilkada maupun pilpres. Namun, dengan aturan terbaru ini kampanye bisa dilakukan di tempat tersebut dengan syarat tertentu.
"Sepanjang ada izin dari pengelola dan tidak memakai atribut kampanye yang sesuai dengan PKPU. Untuk kategori atribut ini semua ditentukan dalam aturan oleh KPU," kata Usep dalam diskusi Bawaslu Jabar bersama perwakilan partai politik di Bandung, Jumat (27/10/2023).