Bandung, IDN Times - Dua warga Kota Depok yang berprofesi sebagai ojek online MT (23) beserta seorang perempuan berinisial IA (40) berprofesi sebagai ibu rumah tangga diamankan oleh Polrestabes Bandung beserta Polda Jawa Barat dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Barat.
Keduanya diamankan oleh pihak berwajib lantaran, telah melakukan tindakan hukum dengan membawa narkotika jenis sabu seberat 12 kilo, 185 gram. MT diamankan di bandara Hussain Sastranegara sedangkan IAIA diamankan di kediamannya.
"Tersangka ditangkap pada Sabtu (12/10/2019) sekira jam 13.30 Wib di Bandara Husen Sastranegara Bandung," ujar Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi.