Baru Sidang Dugaan Korupsi Pertama, Khairur Rijal Tanpa Perlawanan

Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi Bandung Smart City, Khairur Rijal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (6/9/2023). Sidang perdana ini berisi pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang itu, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung ini langsung menyatakan permintaan maaf atas apa yang telah diperbuatnya. Dia mengatakan menyesal telah melakukan perbuatan korup dalam program Bandung Smart City.
"Pertama saya sudah mendengar seksama (dakwaan) dan saya mengerti. Kedua saya sampaikan permohonan maaf atas kehilapan saya, dan saya sama sekali tidak mau berbuat buruk hingga terjadi seperti ini. Sekali lagi dalam lubuk hati paling dalam saya minta maaf," ujar Khairur, usai sambil terbata-bata usai pembacaan dakwaan.
1. Khairur tidak diperbolehkan meminta maaf di sidang dakwaan

Mendengar perkataan itu, ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih langsung menegur. Menurutnya pernyataan maaf ini tidak elok disampaikan di awal persidangan. Sebab nantinya akan ada rangkaian pembuktian keterlibatan Khairur dalam kasus Bandung Smart City.
"Saya peringatkan, saudara belum boleh minta maaf sekarang. Saudara masih akan menjalani persidangan di sini. Kami mengingatkan selama persidangan berlangsung saudara jangan ngantuk, dengarkan semua. Makanya dalam hukum pembuktian ini nanti ada keterangan terdakwa," kata Hera.
2. Khairur harus membuktikan perbuatannya dalam persidangan

Selanjutnya, Hera mengartikan pernyataan dan permintaan maaf dari Khairur ini bisa diartikan sebagai bentuk penyerahan diri. Hal ini dikarenakan sidang belum berjalan namun sudah ada permintaan maaf dari terdakwa.
"Saudara belum-belum sudah minta maaf, jangan bendera putih dulu. Perang dulu. Kami tidak menakutkan kok, kami adil. Pokoknya saudara kooperatif saja, supaya lancar, jangan berbelit. Namanya hakim juga manusia, bukan malaikat," katanya.
3. Khairur Rijal terima suap Rp2,1 miliar dari berbagai proyek

Dalam kasus ini Khairur Rijal didakwa telah menerima uang sebesar Rp2,1 miliar dari kasus pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) di Bandung Smart City tahun 2022-2023. Khairur juga menerima uang dari sejumlah proyek di lingkungan Dishub Kota Bandung.
Perbuatan Khairur Rijal dilakukan secara bersama-sama dengan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan.
Atas perbuatan itu, Khairur Rijal dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah ke UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 65 ayat 1.