Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Bandung, IDN Times - Jumlah pekerja informal di Kota Bandung yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek masih sedikit. Dari sekitar 500.000 pekerja, baru 19.000 saja yang sudah terdaftar.

"Angkanya ini baru sekiyar 3,83 persen," kata Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Agus Hariyanto dalam siaran pers dikutip IDN Times, Selasa (26/7/2022).

Sementara jumlah pekerja formal yang dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bandung berjumlah lebih dari 339.000 orang. "Artinya sudah 49,58 persen pekerja yang tercover BPJS Ketenagakerjaan dari jumlah tenaga formal yang dirilis oleh BPS," ungkap Agus.

1. Iuran per bulan kurang dari Rp10 ribu per orang

Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sampai posisi bulan Juni kemarin, jumlah jaminan yang diterima dari sektor bukan penerima upah sebanyak Rp1,4 miliar. Kemudian, dari sektor penerima upah ada Rp235 miliar. Lalu, jasa konsumsi sebanyak Rp93 juta. Terakhir, pekerja migran Indonesia sebanyak Rp180 juta.

Berdasarkan Instruksi presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksaan program Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak Rp4.420 per orang. Sementara untuk Jaminan Kematian (JKM) sebanyak Rp5.524.

"Atau total iuran per bulan itu kurang dari Rp10.000 per orang atau Rp2,1 miliar selama setahun," tuturnya.

2. Pemkot Bandung upayakan pembayaran bagi non-ASN

Editorial Team

Tonton lebih seru di