Bandung, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat akan mengingatkan para penunggak pajak melalui pesan melalui aplikasi WhatsApp. Nantinya chatbot akan memberitahu melalui nomor 0811-2230-1818.
Pesan awalnya akan diberikan dengan memberikan keterangan nopol wajib pajak. Kemudian, berlanjut dengan informasi mengenai status kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang.
Setelah itu, terdapat imbauan untuk segera menuntaskan registrasi STNK kendaraan, disertai dengan batas akhir pembayaran tunggakan dan tautan pilihan layanan pembayaran melalui Sambara di aplikasi Sapawarga.
