Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung resmi memperpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional hingga 26 Juni 2020. Namun, pemerintah memastikan bahwa sebanyak 23 pusat perbelanjaan modern atau mal di Kota Bandung tetap akan diizinkan beroperasi pada Senin (15/6).
Namun ada pula sektor yang masih belum diizinkan beroperasi, di antaranya yakni tempat hiburan malam. Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, "mal, hotel, gelanggang olahraga (bukan kontak fisik), objek wisata seperti saung angklung udjo dan transportasi, sudah diizinkan beroperasi. Kebun binatang belum, (tempat) hiburan belum diizinkan beroperasi," ujar Oded di Balai Kota Bandung, Jumat (12/6).
