Bandung, IDN Times - Bahar bin Smith kembali harus menghadapi pelaporan dugaan ujaran kebencian. Laporan ini merupakan limpahan dari Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/61/46/XII/2021/STKT/Polda Metro Jaya Tanggal 7 Desember 2021.
Padahal, saat ini Bahar Smith sedang mendekam di sel tahanan Mapolda Jawa Barat karena kasus dugaan informasi bohong atau hoaks ketika berceramah di Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan lanjutan setelah menerima limpahan Laporan dari Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/61/46/XII/2021/STKT/Polda Metro Jaya Tanggal 7 Desember 2021. Laporan tersebut terkait dugaan kasus ujaran kebencian Bahar Smith.
"Perkara tersebut merupakan laporan dari HS tertanggal 7 Desember 2021, setelah dilimpahkan kemudian kita menindaklanjuti pelimpahan tersebut dengan membuat penyelidikan lanjutan," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Jumat (7/1/2022).
