Bandung, IDN Times - Persidangan kasus ceramah Maulid Nabi Muhammad oleh terdakwa Bahar bin Smith memasuki tahap akhir. Setelah menjalani tuntutan kemudian replik dan duplik, Bahar akan menjalani sidang vonis pada pekan depan.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, kliennya sudah melalui proses replik dan duplik pada sela pekan ini. Sehingga, persidangan selanjutnya akan ada pembacaan vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
"Hari ini tidak ada sidang. Sidang lanjut hari Selesa tanggal 16 Agustus 2022," ujar Ichwan saat dihubungi, Kamis (11/8/2022).