Bandung, IDN Times - Terdakwa penganiayaan sopir taksi online, Habib Bahar bin Smith, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) lima bulan kurungan penjara.
Tuntutan dibacakan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/5/201). Usai pembacaan tuntutan, Habib Bahar bin Smith memberikan pernyataan langsung pada seluruh anggota sidang.