Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times - Terdakwa penganiayaan sopir taksi online, Habib Bahar bin Smith, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) lima bulan kurungan penjara.

Tuntutan dibacakan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/5/201). Usai pembacaan tuntutan, Habib Bahar bin Smith memberikan pernyataan langsung pada seluruh anggota sidang.

1. Bahar bin Smith berterimakasih pada JPU Kejati Jabar

IDN Times/Galih Persiana

Bahar bin Smith mulanya menyampaikan banyak terima kasih pada anggota hakim dan JPU Kejati Jabar serta kuasa hukumnya yang berada di ruang sidang. Bahar mengatakan, jaksa dalam menangani perkaranya sudah baik.

"Tuntutan lima bulan bagi saya itu tidak cukup berat, malah terbilang ringan. Mangkanya saya berterimakasih pada jaksa," ujar Bahar dalam video langsung di ruang sidang.

2. Jaksa adil hanya yang menangani kasusnya

Editorial Team