Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai bertindak tegas terhadap masyarakat yang tidak disiplin menggunakan masker saat berada di luar rumah. Aturan denda masker ini akan berlaku mulai hari ini, Senin, 3 Agustus 2020.
Sebelumnya, Pemprov Jabar telah melakukan sosialisasi selama 7 hari untuk memberlakukan aturan pemberian sanksi dan denda kepada masyarakat Jawa Barat yang tak disiplin menggunakan masker di area publik. Setelah tujuh hari melakukan sosialisasi aparat mulai dari Satpol PP, Polisi, hingga TNI diminta menegakkan aturan termasuk pemberian denda administratif.
Di salah satu pasar loak Tegalega, Kota Bandung, para penjual banyak yang tak menggunakan masker. Pedagang lain malah menurunkan masker mereka di dagu dan tidak memakainya secara benar.
Sejumlah anggota Satpol PP dari Kecamatan Astana Anyar pun berkeliling sekitar pasar ini. Mereka coba mengingatkan masyarakat agar tetap menggunakan masker secara benar yakni menutupi hidung dan mulut.