Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat siap memberikan sanksi tegas pada aparatur sipil negara (ASN) yang bolos usai menjalani Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri Tahun 2024.
Berdasarkan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), ASN diizinkan melakukan work from home (WFH) dari 16-17 April 2024, dan mulai kembali bekerja pada Kamis (18/4/2014).
"Besok mereka (ASN) harus hadir sebagaimana ketentuanya full 100 persen karena itu WFH hanya berlaku dua hari (tanggal 16-17 April). Jadi kalau besok (18 April) masih tidak masuk, siap-siap akan diberikan sanksi," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman, Rabu (17/4/2024).