Bandung, IDN Times - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, dipecat karena menilap duit pajak air tanah. Pegawai berinisial MI ini tega mengambil duit pajak yang dikirimkan lewat rekening office boy (OB).
Berdasarkan dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ASN Bapenda Kota Bandung berinisial MI itu menilap duit wajib pajak pada Juni, Agustus dan September 2024 sebesar Rp321 juta.
Modus yang dilakukan MI yaitu mengambil uang wajib pajak air tanah selama tiga bulan yang mana para warga tersebut kemudian dilaporkan belum membayar kewajibannya. Padahal, mereka sudah melunasi pajak secara bertahap dengan masing-masing nominal Rp100 juta, Rp108 juta dan Rp112 juta.