Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
ASN Pemkab Bandung Terindikasi Judol Bertambah, Kini Capai 1.066 Orang
Ilustrasi ASN (Diskominfo Depok/Ilustrasi)
  • Data Pemkab Bandung menunjukkan ASN terindikasi judi online meningkat dari sekitar 600 orang pada 2020 menjadi 1.066 orang pada 2025.
  • Diskominfo dan BKPSDM akan memverifikasi data berdasarkan nama serta alamat; ASN yang terbukti terlibat dapat dikenai sanksi disiplin sesuai hasil pemeriksaan.
  • Pemkab memetakan potensi judi online di tengah 3,9 juta penduduk dan mendorong edukasi serta peran RT-RW untuk pencegahan dan mitigasi dampak sosial.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di Kabupaten Bandung, ada 1.066 orang yang diduga pegawai pemerintah bermain judi online. Dulu tahun 2020 ada sekitar 600 orang. Pemerintah sedang mengecek nama dan alamat mereka. Belum tentu semua bekerja di Pemkab Bandung. Kalau terbukti, mereka bisa diberi hukuman. Pemerintah juga mengajak warga mencegah judi online.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Respons Pemkab Bandung menunjukkan upaya penanganan yang lebih terukur: data akan diverifikasi berdasarkan nama dan alamat sebelum tindakan diambil, sehingga ASN yang bersangkutan dapat diperiksa secara adil. Pemetaan data agregat, koordinasi antarinstansi, serta dorongan edukasi dan literasi digital juga membangun dasar pencegahan yang lebih menyeluruh di masyarakat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kabupaten Bandung, IDN Times - Fenomena judi online (judol) ikut menyasar masyarakat yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bandung. Berdasarkan data yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bandung, jumlah pemain judol yang terindikasi berstatus ASN meningkat dari sekitar 600 orang pada 2020 menjadi 1.066 orang pada 2025.

Kenaikan tersebut kini menjadi perhatian Pemkab Bandung. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diminta menindaklanjuti data tersebut. Namun, Pemkab Bandung menegaskan angka 1.066 orang belum tentu seluruhnya merupakan ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Bandung.

“Tentu ini ada kenaikan yang harus segera ditindaklanjuti,” kata Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung, Teguh Purwayudi, Sabtu (22/8/2026).

1. Pemkab lakukan pengecekan berkala

Ilustrasi ASN di Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)

Teguh mengatakan data yang dimiliki pemerintah menunjukkan adanya peningkatan jumlah masyarakat yang terindikasi bermain judi online dan berstatus ASN. Jika pada 2020 jumlahnya berada di kisaran 600 orang, angka tersebut meningkat menjadi 1.066 orang pada 2025.

Bupati Bandung kemudian meminta Diskominfo dan BKPSDM segera melakukan tindak lanjut untuk memastikan data tersebut.

Jika setelah dilakukan verifikasi ditemukan ASN yang terlibat judi online, Pemkab Bandung akan menerapkan ketentuan kepegawaian sesuai aturan yang berlaku.

Teguh mengatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur kewajiban, larangan, hingga hukuman disiplin bagi ASN. Nantinya, sanksi akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing pegawai.

“Di mana di dalamnya ada kewajiban, kemudian larangan serta tingkat hukuman disiplin,” ujarnya.

Ia mengatakan status seorang ASN juga akan dilihat, apakah masih aktif bermain judi online, pernah melakukannya, atau sudah berhenti. Dari hasil pemeriksaan tersebut kemudian dapat ditentukan kategori hukuman disiplin, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

2. Angka 1.066 belum tentu ASN Pemkab Bandung

Ilustrasi ASN perempuan ikuti apel Hari Kartini 2025 (Dokumen)

Meski mencapai 1.066 orang, Teguh menegaskan data tersebut belum dapat disebut sebagai jumlah ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Bandung. Data yang digunakan saat ini berdasarkan domisili masyarakat di Kabupaten Bandung. Karena itu, pemerintah masih harus mencocokkan data berdasarkan nama dan alamat atau by name by address dengan BKPSDM.

“Nanti ketika ada hasil by name by address-nya, kita akan desk-kan dengan BKPSDM, apakah betul ASN ini bekerja di Kabupaten Bandung atau mereka ini berdomisili di Kabupaten Bandung tapi bekerja di luar Kabupaten Bandung,” kata Teguh.

Artinya, ada kemungkinan sebagian orang yang masuk dalam data tersebut merupakan ASN yang bekerja di instansi pemerintah di luar Kabupaten Bandung, tetapi berdomisili di wilayah Kabupaten Bandung. Karena itu, proses verifikasi menjadi penting sebelum Pemkab Bandung mengambil langkah terhadap ASN yang terindikasi bermain judi online.

3. Petakan potensi judol di tengah 3,9 Juta penduduk

Ilustrasi Judol (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Persoalan judi online di Kabupaten Bandung tidak hanya menyasar ASN, tapi juga mulai melakukan pemetaan terhadap potensi pemain judol di tengah masyarakat. Dengan jumlah penduduk sekitar 3,9 juta orang, Pemkab Bandung telah memiliki data agregat yang akan menjadi dasar identifikasi awal potensi pemain judi online di masing-masing wilayah.

Teguh mengatakan penanganan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Peran masyarakat, termasuk RT dan RW, dibutuhkan untuk melakukan pencegahan dan edukasi di lingkungan masing-masing.

“Memang sulit untuk mengatasi pemain judol ini berkaitan dengan pemegang handphone yang ada di masing-masing masyarakat,” tuturnya.

Karena itu, pemerintah akan mendorong edukasi dan literasi mengenai risiko digital, termasuk dampak yang ditimbulkan dari judi online. Teguh mengingatkan persoalan judol tidak berhenti pada kerugian ekonomi. Menurutnya, judi online juga berpotensi berkembang menjadi persoalan sosial hingga memicu kriminalitas.

“Tidak menutup kemungkinan dari judol ini akan berafiliasi menjadi kriminalitas. Ini yang harus kita lakukan, mitigasi yang berkelanjutan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article