Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
Sebelumnya, Kapolsek Ciparay Iptu Ilmansyah membenarkan bahwa korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Ciparay pada Rabu (15/1/2025). Pelaporan tersebut dilakukan atas desakan keluarga korban, sedangkan korban sendiri enggan melaporkan istrinya itu.
“Betul sudah ada bikin laporan, jadi Rabu (15/1/2025) menerima kedatangan keluarga korban beserta korban si ASN itu. Cuma perlu digaris-bawahi korban tidak mau laporan, dorongan dan desakan pihak keluarga akhirnya bikin laporan,” kata Ilmasyah, Senin (20/1/2025).
Setelah membuat laporan, aparat melakukan visum kepada korban. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dijadwalkan pada Sabtu akhir pekan kemarin untuk memeriksa saksi yaitu istri korban.
Sebelum dilakukan pemeriksaan kepada istri korban, ia mengatakan korban datang sendiri ke polsek dan mencabut laporannya. Aparat sendiri menegaskan tidak melakukan komunikasi sebelumnya yang membuat korban mencabut laporan.
"Sebelum kedatangan istri korban, si korban datang ke polsek jam 08.00 WIB dengan tujuan untuk mencabut laporan. Kami tidak janjian tidak ada komunikasi sama sekali dengan korban atau keluarga," tuturnya.
Namun begitu, Ilmansyah mengatakan keluarga korban tidak terima atas hal tersebut. Ia pun menyayangkan narasi yang berkembang di media sosial bahwa petugas mendorong agar kedua belah pihak untuk musyawarah menyelesaikan masalah tersebut.
"Tidak ada polsek menyarankan musyawarah," ujarnya.
Justru ia menyebut setelah pemeriksaan lanjutan, kasus akan dilimpahkan ke Polresta Bandung. Namun, sebelum itu terjadi korban keburu mencabut laporan.
Setelah korban mencabut laporan, katanya, yang bersangkutan mengaku ingin menenangkan diri dan memilih tidak pulang ke rumahnya di Ciparay atau Cimahi. Sedangkan istri korban yang tiba di polsek untuk direncanakan pemeriksaan akhirnya pulang ke rumahnya di Ciparay.
"Pukul 13.00 (hari) Minggu, korban sudah pulang ke rumahnya," tuturnya.
Ilmansyah mengatakan alasan korban mencabut laporan karena korban telah melakukan kesalahan kepada istrinya. Akibat kesalahan tersebut, terjadi perselisihan antara korban dan istrinya sehingga korban mengalami sejumlah luka dan lebam.