Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

ASN Korban KDRT Istri di KBB Cabut Laporan, Ini Alasannya

Ilustrasi penganiayaan. Freepik

Bandung, IDN Times - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat, Calvin, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh istrinya. Peristiwa yang dialaminya viral dan menjadi perbincangan di media sosial.

Diketahui, korban sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ciparay, Kabupaten Bandung, tapi sudah dicabut.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Ciparay Iptu Ilmansyah membenarkan bahwa korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Ciparay pada Rabu (15/1/2025). Pelaporan tersebut dilakukan atas desakan keluarga korban, sedangkan korban sendiri enggan melaporkan istrinya itu.

“Betul sudah ada bikin laporan, jadi Rabu (15/1/2025) menerima kedatangan keluarga korban beserta korban si ASN itu. Cuma perlu digaris-bawahi korban tidak mau laporan, dorongan dan desakan pihak keluarga akhirnya bikin laporan,” kata Ilmasyah, Senin (20/1/2025).

1. Korban sempat melakukan visum

ilustrasi kekerasan seksual pada perempuan (unsplash.com/danielle_dolson)

Setelah membuat laporan, aparat segera melakukan visum kepada korban. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dijadwalkan pada Sabtu akhir pekan kemarin untuk memeriksa saksi yaitu istri korban.

Sebelum dilakukan pemeriksaan kepada istri korban, ia mengatakan korban datang sendiri ke polsek dan mencabut laporannya. Pelapor sendiri menegaskan tidak melakukan komunikasi sebelumnya yang membuatnya mencabut laporan.

"Sebelum kedatangan istri korban, si korban datang ke polsek jam 08.00 WIB dengan tujuan untuk mencabut laporan. Kami tidak janjian, tidak ada komunikasi sama sekali dengan korban atau keluarga," tuturnya.

2. Keluarga korban masih belum terima

Ilustrasi (pexels)

Namun begitu, Ilmansyah mengatakan keluarga korban tidak terima atas hal tersebut. Ia pun menyayangkan narasi yang berkembang di media sosial bahwa petugas mendorong agar kedua belah pihak untuk musyawarah menyelesaikan masalah tersebut.

"Tidak ada polsek menyarankan musyawarah," ungkapnya.

Justru ia menyebut setelah pemeriksaan lanjutan, kasus akan dilimpahkan ke Polresta Bandung. Namun, sebelum itu terjadi, korban lebih mencabut laporan.

Setelah korban mencabut laporan, katanya, yang bersangkutan mengaku ingin menenangkan diri dan memilih tidak pulang ke rumahnya di Ciparay atau Cimahi. Sedangkan istri korban yang tiba di polsek untuk direncanakan pemeriksaan akhirnya pulang ke rumahnya di Ciparay.

"Pukul 13.00 (hari) Minggu, korban sudah pulang ke rumahnya," tuturnya.

3. Korban akui lakukan kesalahan lebih dulu

ilustrasi hantaran lamaran pernikahan (pexels.com/andrea piacquadio)

Ilmansyah mengatakan alasan korban mencabut laporan karena korban telah melakukan kesalahan kepada istrinya. Akibat kesalahan tersebut, terjadi perselisihan antara korban dan istrinya sehingga korban mengalami sejumlah luka dan lebam.

Saat dikonfirmasi kepada korban, ia mengatakan korban mengakui kesalahannya dan menerima sikap dari istrinya yang marah dan tidak menerima atas perbuatannya. Adapun pasangan suami istri itu masih tidak satu rumah setelaj kejadian perselisihan yang dimaksud.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Debbie sutrisno
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us