Dok. Humas Pemkot Bandung
Bey menambahkan, meski saat ini Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka, pejabat lain di lingkungan Kabupaten Bandung Barat harus tetap memberikan pelayanan pada masyarakat. Roda pemerintahan juga jangan sampai terhenti.
"Kami masih menunggu arahan selanjutnya. Pelayanan harus tetap berjalan tidak boleh terganggu," kata dia.
Sebelumnya Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar sesuai dengan surat TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024. Pria yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Dalam kasus ini tersangka Arsan Latif telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.
Kemudian, Arsan memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014. Hal itu dilakukan untuk mengarahkan PT. PGA agar dapat memenuhi persyaratan dalam proses lelang hingga akhirnya memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.