Bandung, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menuntut Gubernur Ridwan Kamil membatalkan keputusan gubernur (Kepgub) terkait kenaikan upah pekerja tahun 2023. Pengusaha menganggap Ridwan Kamil telah mencampuri dan mengatur tentang penetapan besaran nilai kenaikan upah di atas upah minimum.
"Ini (Kepgub) membuktikan bahwa Gubernur Jawa Barat telah melakukan overlapping Of power dan mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Ketua Apindo Jabar Ning Dwi Astutik, Rabu (4/1/2023).
Menurutnya, penyusunan struktur dan skala upah adalah mutlak hak prerogatif perusahaan sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 1 tahun 2017 jo PP 36 tahun 2021, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun termasuk Pemerintah. Penyusunan ini ditentukan oleh perusahaan dengan memperhatikan produktivitas dan kemampuan dari perusahaan.