Bandung, IDN Times – Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) tengah berupaya keras untuk mengawasi dan menindak tegas pelaku investasi dan fintech ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat. Satgas tersebut diisi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Polri, dan bertugas untuk menangani dugaan pelanggaran di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi
Ketua SWI, Tongam L Tobing, mengatakan jika saat ini terdapat ribuan Fintech Peer to Peer Lending yang tidak terdaftar dan tak memiliki izin usaha dari OJK.
“SWI sudah berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dan mempercepat penindakan terhadap perusahaan investasi ilegal yang masih beroperasi,” katanya, dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/9).