Bandung, IDN Times - Satreskrim Polres Cimahi menetapkan ayah yang menganiaya kedua anaknya hingga salah satu anak perempuannya tewas sebagai tersangka. Pelaku berinisial A (37 tabun) berhasil diamankan setelah peristiwa penganiayaan kepada kedua anaknya.
"Kami menetapkan seorang sebagai tersangka yaitu orangtua kandung laki-laki dari korban inisial N (alias A) kemudian istrinya ibu tiri dari korban masih pendalaman," ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, Selasa (7/2/2023).