Bandung, IDN Times - Kepolisian Polresta Cimahi telah menetapkan seorang laki-laki, AN (34), atas tindakan kekerasan kepada anaknya yang berakibat pada kematian. Korban adalah AA (12) dan AH (11) uang merupakan anak kandung pelaku.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, pada saat kejadian, Senin (6/2/2023), tersangka melakukan pemukulan kepada kedua anaknya. AH dipukul sebanyak 15 kali sedangkan kakaknya, AA dipukul sebanyak tujuh kali. AKibat perbuatan tersebut AH meninggal dunia.
"Dalam penyidikan kami menemukan dugaan tindak pidana terhadap anak. Satu anak yang selamat sekarang dirawat di rumah sakit," kata Aldi dalam konferensi pers, Rabu (8/2/2023).
