Bandung, IDN Times - Seorang anak berusia tiga tahun di Kota Bandung diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat. Namun, menurut kuasa hukum korban, keberadaan anak tersebut belum diketahui setelah diduga dibawa oleh ayahnya sejak 28 September 2026.
Kuasa hukum korban dari Jabar Bantuan Hukum, Debi Agusfriansa, mengatakan dugaan kekerasan itu terungkap setelah ibu korban menemukan perilaku anak yang menimbulkan kecurigaan. Ibu korban kemudian memeriksa kondisi anak dan membawanya menjalani pemeriksaan medis.
Menurut Debi, hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka pada alat kelamin anak. Ia juga menyebut anak tersebut didiagnosis mengalami gonore. Keterangan mengenai kondisi medis ini disampaikan oleh kuasa hukum dan perlu dibedakan dari pembuktian dugaan tindak pidana.
Menanggapi kasus tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memprioritaskan perlindungan terhadap anak dan ibunya yang juga disebut menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pemerintah menyiapkan pendampingan psikologis sekaligus berupaya menjaga kerahasiaan identitas keduanya.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, keselamatan ibu dan anak harus menjadi prioritas dalam penanganan kasus tersebut.
“Yang nomor satu yang mesti dilakukan adalah perlindungan terhadap korban. Perlindungan terhadap korban tidak hanya berupa perlindungan dari pemerintah terhadap anak dan ibunya, karena ibunya juga korban KDRT. Jadi kita amankan, itu yang pertama,” ujar Farhan, Rabu (21/10/2026).
