Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat menetapkan Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka kasus penyebaran konten bermuatan ujaran kebencian. Ia dijerat dengan pasal berlapis.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, ujaran kebencian diucapkan Resbob di akun media sosialnya pada pekan lalu. Kala itu, Resbob tengah melakukan live streaming sambil mengendarai mobil.
Dalam siaran langsung tersebut, Resbob mengucapkan ujaran kebencian. Potongan dari siaran langsung itu kemudian viral di media sosial dan membuat geram masyarakat.
"Untuk itu kami hadir, Kepolisian Daerah Jawa Barat, dengan menugaskan teman-teman dari Direktorat Cyber Polda Jabar. Kita bergerak menelusuri keberadaan akun tersebut milik siapa dan sebagainya. Kita ketahui kemudian itu miliknya Resbob," kata dia dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Rabu (17/12/2025).
