Diberitakan sebelumnya, Herry Mos selaku Ketua Presidium Aliansi Nano Jabar mengatakan, bangunan yang akan diresmikan sebagai Monumen Perjuangan COVID-19 itu merupakan Proyek Revitalisasi Kawasan Gasibu dengan nilai pagu Rp90 miliar dengan anggaran dari APBD Jabar 2019 dan telah selesai pada Maret 2020.
Menurutnya, dalam konteks ini bisa diartikan bahwa bangunan yang diklaim Emil sebagai Monumen Perjuangan COVID-19 adalah bangunan yang telah direncanakan dan didirikan sebelum terjadinya musibah COVID-19.
Berdasarkan penelusuran Tim Aliansi Nano, Herry menjelaskan bahwa proyek revitalisai di kawasan Lapangan Gasibu telah berlangsung sejak tahun 2015 di masa pemerintahan Gubernur Ahmad Heryawan. Kawasan Gasibu dalam hal ini meliputi Lapangan Gasibu dan Monumen Perjuangan (Monju) Rakyat Jawa Barat.
"Revitalisasi Kawasan Gasibu terjadi duplikasi anggaran untuk satu kegiatan, yakni anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar dan anggaran yang bersumber dari dan CSR (Corporate Social Responsibility) Bank BJB maupun CSR dari swasta lainnya," ujar Herry dalam keterangan resminya, Sabtu (23/10/2021).
Pada pembangunan ini, Ridwan Kamil mengotak-atik nama dan fungsi bangunan, dan menimbulkan problema hukum baik dari segi pengangaran maupun teknis bangunan. Herry bilang, problematika hukum yang timbul yakni soal status bangunan gedung bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PUPR nomor 22 2018.
Pada aturan itu menjelaskan bahwa bangunan gedung yang akan disebut sebagai Monumen Perjuangan COVID-19 tersebut masuk dalam kategori Bangunan Gedung Negara (BGN) dengan klasifikasi khusus, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (5) huruf o, serta ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Sebagai Bangunan Gedung Negara (BGN) dengan Klasifikasi Khusus maka bangunan tersebut harus tunduk pada syarat-syarat administratif dan syarat teknis.
"Administratif di antaranya adalah IMB serta dokumen perencanaan dan penganggaran. Sedangkan syarat teknis adalah menyangkut keadaan, fungsi, serta pengelolaan pascakonstruksi," katanya.