Bandung, IDN Times - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin akan mengajukan eksepsi atas dakwaan pemberian uang suap Rp1,9 miliar ke pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Wilayah Jawa Barat (Jabar) untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kuasa hukum Ade Yasin, Ronald Pasaribu mengatakan bahwa kliennya tidak merasa menyuruh orang kepercayaannya untuk memberikan suap pada BPK Jabar.
"Kita dengar tadi disebutkan adanya arahan dari Ade Yasin yang kami pelajari selama ini tidak ada arahan tersebut. Kejadian-kejadian yang terjadi ini akan kami tanggapi di dalam eksepsi kami Minggu depan," ujar Ronald di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (13/7/2022).