Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Persidangan Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna suap penyidik KPK (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mengajukan eksepsi atas dakwaan suap dan gratifikasi oleh JPU KPK. Ajay membantah telah memberikan suap pada eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Kuasa hukum Ajay, Fadli Nasution mengatakan, kliennya tidak pernah melakukan perbuatan yang telah didakwakan oleh JPU KPK. Semua isi dakwaan juga akan dibantah melalui eksepsi.

"Kami akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya. Terdakwa tidak sependapat dan menolak dakwaan JPU KPK," ujar Fadli usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Rabu (30/11/2022).

1. Ajay bantah beri uang suap ke penyidik KPK

Persidangan Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna suap penyidik KPK (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Fadli menjelaskan, dalam poin eksepsi yang akan disampaikan pada persidangan depan ada dua. Pertama bantahan soal suap dan kedua soal gratifikasi. Untuk soal gratifikasi, kata dia, kliennya tidak pernah memberikan uang dari kepala dinas dan kecamatan kepada Stepanus Robin Pattuju.

"Pak Ajay tidak ada memberikan uang suap kepada Stepanus Robin Pattuju penyidik KPK, karena yang terjadi sebenarnya jusru klien kami yang diperas dan ditipu oelh Stepanus Robin Pattuju untuk mendapatkan keuntungan sejumlah uang," ungkapnya.

2. Eksepsi akan disiapkan untuk persidangan minggu depan

Editorial Team

Tonton lebih seru di