Bandung, IDN Times - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mengajukan eksepsi atas dakwaan suap dan gratifikasi oleh JPU KPK. Ajay membantah telah memberikan suap pada eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Kuasa hukum Ajay, Fadli Nasution mengatakan, kliennya tidak pernah melakukan perbuatan yang telah didakwakan oleh JPU KPK. Semua isi dakwaan juga akan dibantah melalui eksepsi.
"Kami akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya. Terdakwa tidak sependapat dan menolak dakwaan JPU KPK," ujar Fadli usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Rabu (30/11/2022).