Usai persidangan, kuasa hukum Denny menilai pemeriksaan ahli memperkuat dalil yang mereka ajukan sejak awal permohonan praperadilan.
Menurut David P.S. Sitorus, terdapat kesamaan pandangan antara ahli yang dihadirkan pihak pemohon maupun termohon terkait kewenangan penyidik dan kewajiban hukum yang harus dipenuhi ketika melakukan upaya paksa.
"Tentu dari hasil sidang pemeriksaan ahli dalam perkara ini, kedua ahli, baik yang dihadirkan oleh kami sebagai pemohon maupun yang dihadirkan oleh termohon, setidaknya memiliki pendapat yang seragam terkait dengan pokok permohonan yang kami ajukan," katanya.
David menegaskan pihaknya tidak pernah mempersoalkan kewenangan penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka maupun melakukan penahanan. Namun menurutnya, kewenangan tersebut tidak dapat dipisahkan dari kewajiban yang harus dijalankan sesuai hukum acara.
"Betul bahwa kewenangan untuk melakukan seluruh rangkaian penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan penahanan, berada di wilayah kewenangan penyidik. Namun demikian, kewenangan tersebut juga disertai dengan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi," ujarnya.
Selain mempersoalkan prosedur penahanan, tim hukum juga menyoroti kondisi kesehatan Denny. Mereka menyebut kliennya pernah menjalani operasi pengangkatan ginjal kiri sehingga kini hanya memiliki satu ginjal yang berfungsi.
Menurut David, selama sekitar 30 hari menjalani penahanan, Denny telah dua kali mendapatkan perawatan medis. Bahkan sebelumnya ia sempat dibantarkan ke RS Sartika Asih Bandung untuk menjalani penanganan kesehatan.
Tim hukum juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun hingga sidang pemeriksaan ahli berlangsung, permohonan tersebut disebut belum mendapatkan tindak lanjut.
"Sejauh ini kami juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun belum ada tindak lanjut ke arah sana," katanya.
Dengan sejumlah fakta yang terungkap di persidangan, David mengaku optimistis terhadap hasil praperadilan. Menurutnya, perkara ini tidak hanya menyangkut sah atau tidaknya tindakan penahanan, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
"Ketika ada pelanggaran terhadap hukum acara, khususnya terkait penahanan, maka konsekuensinya juga berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Pendapat ahli itu akan kami rangkum dalam kesimpulan yang akan dibacakan pada Jumat esok," ujar David.