Ada Kasus Pemilu, Ketua Nasdem Subang Sambangi KPU Majalengka

Majalengka, IDN Times - Ketua Nasdem Kabupaten Subang Eep Hidayat mendatangi sekretariat KPU Kabupaten Majalengka, Jumat (21/6/2024). Eep menjelaskan, kedatangannya tersebut untuk mengkonfirmasi penggelembungan suara Pileg kemarin yang terjadi di Kabupaten Majalengka.
Namun sayang, tujuan mantan Bupati Subang itu tidak berjalan mulus. Pasalnya, di hari yang sama, komisioner KPU Kabupaten Majalengka sedang asa acara sosialisasi di luar kantor.
"Meminta data C1. Kami ingin konfirmasi juga kenapa terjadi (kasus penggelembungan). Terutama saya datang kesini adalah untuk mengkonfirmasi kenapa sampai terjadi prahara kejadian yang paling tragis di KPU Majalengka," kata dia.
1. Eep sebut suara partai dialihkan ke salah satu Caleg

Eep menjelaskan, pada Pemilu kemarin, ada kasus yang mencolok. Kasus itu, kata dia, berupa pemindahan suara partai ke salah satu caleg.
"Di KPU Majalengka ini untuk diketahui suara Partai Nasdem itu 4860, itu hasil dari rapat pleno PPK. Hilang 3127 suara, itu masuk ke suara calon nomor urut 5 Partai Nasdem (sebanyak) 3127," kata Eep.
Adanya pergeseran suara partai ke Caleg itu, jelas dia, berdampak terhadap berubahnya peringkat perolehan suara di internal Nasdem. Eep mengaku, yang sebelumnya berada di posisi 1 untuk Caleg DPR RI dapil 9 Jabar, jadi berada di posisi kedua.
"Nomer urut 5 itu harusnya rangking 2, menjadi rangking 1. Saya harusnya rangking 1, menjadi rangking 1. Pengaruhnya gede, saya tidak bisa dilantik karena rangking 2. Penambahan di sini (KPU Majalengka sebanyak) 3127. Di pleno KPU Jawa Barat, itu 4015," papar dia.
"Saya sudah tidak ngomong indikasi, karena ini sudah sangat jelas. Bukan indikasi penambahan lagi, tetapi ini ada penambahan. Secara nyata, bukan dugaan lagi," lanjut Eep.
2. Eep sebut kasus paling ironi

Eep menilai, kasus tersebut cukup vulgar. Dalam sepanjang sejarah Pemilu, lanjut dia, kasus yang terjadi tersebut sebagai hal paling tragis.
"Ini kejadian paling tragis, paling besar, paling brutal yang terjadi di Jawa Barat selama pemilu era reformasi. Ini paling mengerikan, karena ada perubahan dari tingkat kecamatan ke Kabupaten. Di Jawa Barat sendiri dari Kabupaten ke provinsi," kata dia.
"Pasal 15 UU Nomor 7 Tahun 2017 huruf F pasal 15 rekapitulasi (pleno) di tingkat KPU Kabupaten, harus berdasarkan berita acara di PPK. Ini jelas dilabrak, yang 23 kecamatan (diubah)," lanjut dia.
Eep mengaku, dirinya mendapat data perolehan suara secara resmi dari KPU. Namun, akhirnya suara tersebut berbeda
"Datanya, saya dapat dari KPU. Jadi datanya valid benar. Ini hasil berbeda dengan hasil rapat pleno PKK. Kalau suara saya mah gak berbuah, turun. Penambahan suara untuk Caleg lain, itu dari partai," ungkap dia.
3. Eep adukan KPU ke DKPP

Lebih jauh Eep menegaskan, dirinya akan mengajukan kasus itu ke DKPP. Eep mengaku sengaja menempuh jalur itu, sebagai hak dirinya sebagai warga negara.
"Saya sendiri sedang mengajukan ke DKPP. Saya juga bicara sudah bukan dugaan, karena sangat yakin," tegas dia.
Sebelumnya, Eep juga mengaku sudah pernah melaporkan hal itu ke Bawaslu. Namun, kata dia, tidak ada hasil yang memuaskan.
"Banyak teman-teman yang sedang mengajukan ke Bawaslu. Bukan saya yang mengajukan, tapi temen-temen yang tau di sini (KPU ) terjadi perubahan (suara)," ungkap dia.
"Kecewa mah kecewa. Tapi saya tidak akan keluar dari partai. Saya tetap akan di Nasdem," lanjut dia menegaskan.