Ada 3.590 Surat Suara bagi Tunanetra dan Tunarunggu di Kota Bandung

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menyediakan surat suara braille khusus bagi pemilih tunanetra dan tunarunggu dalam Pilkada tahun 2024. Fasilitas ini disipakan agar para pemilih tunanetra dapat lebih mudah menggunakan haknya pada hari pemilihan, 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata mengungkapkan, ini merupakan upaya pemberian fasilitas kepada penyandang disabilitas tunanetra dan tunarunggu yang memiliki hak pilih dalam Pilkada mendatang.
Adapun total Alat Bantu Tunanetra (ABTN) yang disiapkan mencapai 3.590 unit. Jumlah ini sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bandung. Setiap TPS akan dilengkapi satu ABTN.
"Kelompok disabilitas mendaptkan perhatian khusus dalam pelaksanaan pesta demokrasi, agar seluruh warga bisa ikut berpartisipasi," kata Anam, Senin (4/11/2024).
1. Mereka akan dibimbing untuk mencoblos mandiri

Lebih lanjut, KPU Kota Bandung akan berkoordinasi dengan berbagai pihaktermasuk penyelenggara di TPS untuk memastikan tersedianya fasilitas ramah disabilitas di lokasi pemilihan.
"Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan mereka dapat mencoblos secara mandiri dan rahasia sesuai preferensi masing-masing," tuturnya.
2. Pemilihan umum harus kedepankan inklusivitas

Ia mengatakan, langkah KPU dalam pendataan pemilihan disabilitas menunjukan komitmen mereka dalam menjaga inklusivitas proses demokrasi.
"Kami ingin memastikan, semua suara masyarakat termasuk disabilitas tidak terabaikan dalam Pilkada tahun ini," ungkapnya.
3. Siapkan 10 TPS khusus

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menyiapkan 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus pada Pemilihan Wali Kota Bandung 27 November mendatang. Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti, 10 TPS Khusus tersebut akan ditempatkan di rumah sakit dan lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Sebanyak 10 TPS Khusus tersebut yaitu di Lapas Anak, Perempuan, Kelas llA, Kelas l, Rutan Perempuan, Kebon Waru, Rumah Sakit Santosa, Rumah Sakit Hasan Sadikin dan Rumah Sakit Al Islam," ujar Wenti, Minggu (3/112024).
Lokasi khusus ini ada kolaborasi antara KPU dengan instansi terkait. Jadi satu TPS itu ada tujuh petugas dan dua petugas keamanan. Wenti mengungkapkan, yang bisa menggunakan TPS khusus seperti petugas di tempat tersebut. Jika di rumah sakit, pasien pun bisa melakukan pencoblosan tentunya sesuai wilayah di Jawa Barat khususnya Kota Bandung.
"Dari kami fasilitasi khusus, juga terutama petugas hingga pasien bisa menggunakan hak pilihnya. Tentunya sosialisasi dilakukan agar nanti saat pelaksanaan tidak bingung, jadi kita sosialisasikan proses pencoblosan, alur hingga pasangan calon," tuturnya.