Bandung, IDN Times - Terdakwa korupsi dana bantuan sosial (Bansos) COVID-19 2019 sekaligus mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna terungkap meminjam perusahaan rekan anaknya untuk menggarap proyek pengadaan sembako Bansos COVID-19.
Persoalan ini terungkap saat Deni Indra Mulyawan dijadikan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/9/2021). Deni sendiri merupakan rekan dari Andri Wibawa yang merupakan anak Aa Umbara.