Bandung, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin menyatakan, ada tujuh aset gedung milik Pemprov Jawa Barat yang digunakan untuk kampanye Pemilu 2024. Tujuh aset ini dilegalkan berdasarkan Surat Edaran (SE) yang telah ditandatangani Bey Machmudin.
"Jadi sudah ada edaran terkait dengan barang milik daerah yang dapat digunakan untuk kampanye yang milik provinsi dan yang kabupaten/kota tidak ada di kami," kata Bey saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung Senin (22/1/2024).
