Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

5 Selebgram di Cimahi jadi Afiliator Judol, Segini Keuntungannya

Para Selegbram Ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi Akibat Promisikan Judol. (Rizki/IDN Times)

Cimahi, IDN Times - Polres Cimahi baru saja menangkap lima orang selebgram di wilayah hukum mereka. Dasarnya, mereka mempromosikan situs judi online alias judol melalui akun media sosial pribadinya.

Para selebgram yang ditangkap itu ialah perempuan berinisial NIL (19 tahun), DAM (21), AFA (25) serta dua transpuan berinisial SG alias Dara (25) dan SN alias Senly Noperdy. Mereka menjadi afiliator atau orang yang bertugas mempromosikan judi online melalui media sosial.

"Polres Cimahi menggungkap kasus judi online dengan tersangka lima orang," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (11/11/2024).

1. Modus para selebgram

(Rizki/IDN Times)

Dirinya mengungkapkan, kasus judi online itu terungkap setelah mereka melakukan patroli siber. Operasi tersebut berujung pasa penemuan akun kelima selebgram ysng mempromosikan situs judi online melalui story Instagram.

Para selegram itu, kata Tri, dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik atau dokumen yang memiliki muatan perjudian. Modusnya mereka mengunggah story Instgaram yang ternyata mengandung situs judi online.

"Modusnya para pelaku mengunggah postingan di akun media sosial Instagram, disematkan link situs judi sehingga saat kita klik story otomatis akan masuk ke dalam situs judol. Misalnya story dia ke pasar, tapi tetap pas diklik akan masuk ke situs judol," ujar Tri.

2. Keuntungan para selebgram

(Rizki/IDN Times)

Dari keterangannya, ungkap Tri, para selebgram itu awalnya direkrut melalui direct messege (DM) Instagram dengan akun palsu untuk mempromosikan judi online. Kesepakatannya, mereka akan diberikan upah Rp450 ribu selama 15 hari mengunggah situs judi online itu.

Tersangka NIL sudah dua bulan menjadi afiliator judi online dengan total upah Rp1.600.000, kemudian. tersangka DAM sudah setahun mempromosikan judol dengan upah Rp4.100.000.

Tersangka AFA sudah enam bulan dengan upah yang sudah didapat Rp700.000, tersangka SN sudah 1,5 bulan dengan total upah Rp1.050.000, dan tersangka SG baru enam bulan beraksi dan sudah mendapatkan Rp11.700.000.

"Jadi mereka direkrut para bandar (diduga admin situs judi online) yang memang menyasar followers yang banyak. Mereka dijanjikan mendapatkan uang setiap 15 hari," kata Tri.

3. Terancam penjara zeputahun

(Rizki/IDN Times)

Akibat perbuatannya, para selebgram itu akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transkasi Elektronik.

"Di mana ancaman hukumannya itu paling lama sepuluh tahun dan denda Rp10 miliar. Kami juga amankan berbagai barang bukti seperti ponsel berbagai merk dan print out dari Instagram," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us