Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

5 Fakta Dokter Residen Unpad Perkosa Keluarga Pasien di RSHS

IDN Times/Debbie Sutrisno
Intinya sih...
  • Priguna ditangkap kepolisian karena melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung.
  • Korban FA merasa kesakitan saat diminta mengganti pakaian dan disuntik hingga tidak sadarkan diri.
  • Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Bandung, IDN Times - Seorang dokter residen PPDS Fakultas Kedokteran, Universitas Padjajaran, Priguna Anugerah Pratama ditangkap kepolisian karena melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien yang tengah dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS Bandung).

Peristiwa ini menggemparkan masyarakat karena awalnya sang korban menyampaikan keluhannya di media sosial Instagram, pada Rabu (9/4/2205). Setelah itu pihak Unpad hingga RSHS menyampaikan pernyataan resminya di mana mereka menyatakan hal itu telah ditangani oleh pihak kepolisian.

Baru lah setelah itu pihak kepolisian merilis peristiwa ini dengan lengkap di kantor Polda Jabar. Lalu seperti apa fakta-fakta yang ada hingga akhirnya pelaku ditangakp.

1. Peristiwa bejat ini terjadi di bulan Ramadan 2025

IDN Times/Debbie Sutrisno

Peristiwa ini berawal dari laporan korban kepada pihak kepolisian pada bulan Ramadan 18 Maret 2025. Saat itu korban hebdak melakukan pengecekan darah kepada keluarga pasien yang mana anak dari salah satu pasien yang dirawat di RSHS. 

Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan mengatakan, tersangka kemudian meminta Korba FA untuk diambil darah dan membawanya dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung. Setelah itu, korban merasakan ada kesakitan di bagian alat vitalnya. 

"Uraian singkat kejadiannya, pada tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 01.00 wib, tsk meminta korba untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 dan meminta Korban untuk tidak ditemani oleh adiknya," kata Hendra, Rabu (9/4/2025). 

"Dan setelah sampai, tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warana hijau dan memintanya untuk melepas pakian."  

2. Korban dibius dengan 15 kali suntikan

IDN Times/Debbie Sutrisno

"Lalu pelaku memasukan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali," dia menambahkan.

Setelah itu, terangka menghubungkan jarum suntik tersebut ke selang infus, dan pelaku menyuntikan cairan bening ke selang infus hingga beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri. 

"Setelah sadar korban Diminta untuk mengganti pakaian kembali. Setelah kembali ke ruang IGD korban baru sadah sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 16:00 WIB," ucapnya. 

Setelah itu, korban bercerita kepada ibunya di mana tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukan carian bening ke dalam infus yang membuat korban tidak sadarkan diri.

"Kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu. Kita telah tetapkan pelaku sebagai tersangka, alamatnya Kota Pontianak sesuai dengan KTP dan kota Bandung tempat tinggal saat ini," katanya. 

Sementara, korban berinisial FA merupakan warga Bandung, dan polisi telah melakukan pemerikasaan kepada 11 orang saksi salah satunya ibu korban, kemudian ada beberapa perawat. Polisi juga akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini. 

"Hasil penyidikan dan penyelidikan ini kita telah mengamankan sejumlah barang bukti terdiri dari dua buah infus fulset, kemudian dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan," kata dia.

3. Pelaku diamankan 28 Maret 2025 di apartemen

IDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara, Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, korban saat ini sudah dalam keadaan membaik akan tetapi masih mengalami trauma. Adapun pelaku diamankan pada 23 Maret 2025 di salah satu apartemen yang ada di Kota Bandung. 

"Pelaku ditangkap di apartemen, jadi lima hari setelah kejadian. Pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha bunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi. Sehingga dia sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap," katanya. 

Saat peristiwa ini, korban tidak mengetahui apa-apa mengapa dia dibawa di salah satu ruangan. Diketahui, ruangan tempat pelaku memperkosa korban ini merupakan ruangan baru. 

"Anaknya tuh (korban) nggak tahu tujuannya apa-apa, kemudian dibawa ke ruang yang baru ini, dalihnya (setelah disuntik) akan memulai berdarah," katanya.

"Itu memang ruangan belum pakai, itu ruangan baru. Mereka rencananya untuk operasi khusus perempuan. Jadi itu belum pakai," lanjut Surawan. 

4. Diduga punya kelainan seksual

IDN Times/Debbie Sutrisno

Surawan menerangkan, Priguna Anugerah Pratama memiliki kelainan seksual, di mana sang pelaku ini memiliki fantasi senang melihat orang pingsan. Sehingga hal itu dilakukan terhadap keluarga korban.  "Fantasinya senang melihat orang yang pingsan," ujar Surawan. 

Pelaku, Priguna Anugerah Pratama sudah berstatus menikah kurang lebih tiga bulan dan belum mempunyai anak. Kendati demikian, Polda Jabar kini tengah menunggu hasil pemeriksaan psikologi dari tim psikologi forensik untuk memperkuat hasil pemeriksaan kecenderungan tersangka kelainan seksual.

"Bawa (kondom), nah soal tadi yang sperma. Sekarang kemarin kita sudah disimpan dibekukan spermanya itu. Akan dilakukan uji DNA. kan kita harus uji. Dari yang ada di korban, kemudian keseluruhan uji DNA korban, dan juga yang ada di kontrasepsi itu," jelasnya. 

5. Korban bukan hanya satu orang

IDN Times/Debbie Sutrisno

Aksi bejat dokter Priguna Anugerah Pratama ini juga tidak hanya dilakukan terhadap keluarga pasien. Surawan menegaskan, total korban sampai saat ini ada tiga orang, satu keluarga pasien yang kasusnya viral, dan dua orang lainnya merupakan pasien.

Hanya saja, polisi baru melakukan penanganan terhadap satu korban, sementara sisanya masih di rumah sakit. 

"Yang kita tangani satu (laporan), yang dua masih di rumah sakit belum diperiksa," ucapnya. 

Dua orang korban lainnya yang diketahui polisi juga merupakan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Surawan mengatakan, kronologi pemerkosaan terhadap dua orang pasien yang lain berbeda cerita.

Dia mengungkapkan, polisi hendak meminta keterangan kepada kedua korban sebelum lebaran. Namun, pemeriksaan ditunda karena terpotong oleh hari raya Idul Fitri.

"Infonya begitu (diperkosa). Korban juga didampingi oleh kuasa hukum, kita masih menunggu," kata dia.

Dalam kasus ini pelaku dijerat melanggar pasal 6c undang-undang nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Umi Kalsum
3+
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us