Bandung, IDN Times - Sebanyak lima anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ditetapkan jadi tersangka oleh Polrestabes Bandung, Kamis (16/1/2025) dini hari. Mereka ditangkap atas kasus penganiayaan dan perusakan Kantor Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Jawa Barat di Jalan BKR, Kota Bandung, kemarin.
"Saat ini telah dilakukan upaya penangkapan dari Polrestabes Bandung terhadap lima orang anggota GRIB Jaya, dilakukan hari ini 16 Januari 2025 sekitar pukul 00:00 WIB," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast.
Adapun lima tersangka ini berinisial Pj, ZM, OP, GS, FAS, dan umurnya sudah dewasa. Polisi memastikan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Para tersangka ini diketahui memiliki peran yang berbeda-beda.
"Peran lima tersangka berbeda-beda. Kemudian sudah ada beberapa saksi diperiksa termasuk saksi korban dari ormas PP melaporkan kejadian pengrusakan kantor mobil dan motor," katanya.
