Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

5 Anggota GRIB Penyerang Kantor Pemuda Pancasila di Bandung Ditangkap

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Sebanyak lima anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ditetapkan jadi tersangka oleh Polrestabes Bandung, Kamis (16/1/2025) dini hari. Mereka ditangkap atas kasus penganiayaan dan perusakan Kantor Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Jawa Barat di Jalan BKR, Kota Bandung, kemarin.

"Saat ini telah dilakukan upaya penangkapan dari Polrestabes Bandung terhadap lima orang anggota GRIB Jaya, dilakukan hari ini 16 Januari 2025 sekitar pukul 00:00 WIB," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast. 

Adapun lima tersangka ini berinisial Pj, ZM, OP, GS, FAS, dan umurnya sudah dewasa. Polisi memastikan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Para tersangka ini diketahui memiliki peran yang berbeda-beda.

"Peran lima tersangka berbeda-beda. Kemudian sudah ada beberapa saksi diperiksa termasuk saksi korban dari ormas PP melaporkan kejadian pengrusakan kantor mobil dan motor," katanya. 

1. Selain merusak kantor juga menganiaya menggunakan sajam

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara, untuk kronologi kejadiannya, Jules mengungkapkan, pada hari Rabu kemarin sekitar 14:20 WIB ada beberapa orang anggota ormas dari GRIB Jaya mendatangi kantor PP Jawa Barat, mereka melakukan pengrusakan terhadap kendaraan mobil dan motor dan gedung. 

"Mereka juga melakukan penganiayaan dengan cara dipukul dengan tongkat atau balok kayu dan menggunakan senjata tajam. Atas kejadian tersebut kantor mengalami kerusakan pada kaca bagian pintu," katanya. 

"Kendaran dua unit mobil pecah kaca, beberapa sepeda motor mengalami kerusakan serta ada empat orang anggota PP luka-luka karena sajam sampai memar," lanjut Jules. 

2. Diancam kurungan penjara lima sampai tujuh tahun

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Disamping itu, Polri turut mengamankan barang bukti rekaman CCT satu batang bambu, satu buah bongkahan semen, satu buah barang besi, dua buah sarung golok, kemudian ranting kayu, dan ada juga kendaran R4 Suzuki R3, lalu Suzuki Swift.

"Terhadap lima orang pelaku yang saat ini dilakukan penangkapan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima sampai tujuh tahun," ucapnya. 

Mengenai motif pasti dari peristiwa ini, Jules mengatakan jajaran Polrestabes Bandung masih melakukan pendalaman. Artinya masih belum diketahui lebih jauh dari aksi penganiayaan hingga perusakan kantor PP Jawa Barat. 

"Sejauh ini dilakukan pendalaman penyelidikan maupun penyidikan oleh jajaran Reskrim Polrestabes Bandung, dan ini masih di dalami terkait motif peristiwa tersebut. Jadi masih terus dilakukan pendalaman motif gesekan kedja ormas ini," tuturnya. 

3. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dengan masih dilakukan pendalaman, Jules menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Sebab, jajaran Polrestabes Bandung kini masih melakukan pengejaran terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dan sejauh ini masih dilakukan upaya pengejaran kepada pihak pihak diduga turut serta melakukan tindak pidana," katanya.

Dengan adanya peristiwa ini, Jules mengharapkan agar masyarakat tetap menjaga ketertiban dan menjaga kondusifitas di Kota Bandung. Juga tidak mudah terpancing isu-isu yang belum jelas kebenarannya.

"Polrestabes Bandung dan Polda Jabar akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum dan kekerasan baik individu maupun kelompok masyarakat," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Azzis Zulkhairil
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us