Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Debbie Sutrisno/IDN Times

Bandung, IDN Times - Sebanyak 400 penyandang disabilitas yang tersebar di Jawa Barat mendapat fasilitas pembuatan surat izin mengemudi (SIM) D untuk sepeda motor khusus disabilitas. Pembuatan SIM bagi mereka tidak dipungut biaya alias gratis.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, kemudahan pembuatan SIM ini merupakan bentuk bantuan untuk penyandang disabilitas yang berada di bawah naungan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Jabar. Pembuatan SIM pun dilakukan serentak di 23 Polres, tidak hanya di Satpas Polrestabes Bandung.

"Peruntukanya ini untuk penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya sehingga disabilitas. Kni diberikan ruang kesempatan menggunakan motor di jalan raya, sehingga bisa memenuhi syarat berkendara," kata Ibrahim, Senin (27/11/2023).

1. Tak ada perbedaan khusus dalam pembuatan SIM

Debbie Sutrisno/IDN Times

Menurutnya, tidak ada perbedaan mencolok dalam pembuatan SIM bagi difabel. Hanya saja mereka bisa membawa kendaraan sendiri sesuai dengan kebutuahannya, karena setiap penyandang disabilitas punya model kendaraan berbeda-beda.

"Kalau yang umum ini kami siapkan kendaraanya, tapi untuk yang disabilitas mereka bisa membawa motor masing-masing sesuai kebutuhan untuk ujian SIM," ujarnya.

Pembuatan SIM ini pun sudah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 serta Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

2. Ruang simulator didesain sesuai kebutuhan difabel

Editorial Team

Tonton lebih seru di