Ilustrasi beras. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Arifin menuturkan sumber data KPM program CPP ini berasal dari data P3KE Kemenko PMK yang diserahkan kepada Badan Pangan Nasional, dilanjutkan dengan Penugasan Kepada Perum BULOG untuk penyaluran Bantuan Pangan Komoditas Beras.
Menurutnya mekanisme penugasan sampai kepada penyaluran dan penggantian penerima mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 01/TS.03.03/K/I/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah Untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2024.
Jabar kemudian menindaklanjuti Surat Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 450/TS.03.03/K/12/2023 Tanggal 29 Desember 2023 Perihal Penyaluran CPP Untuk Bantuan Pangan Beras Tahun 2024 yang ditujukan kepada gubernur/bupati dan wali kota di seleuruh Indonesia.
Koordinasi dan kolaborasi dilakukan untuk wilayah Provinsi Jawa Barat antara lain DKPP Provinsi Jawa Barat, BAPPEDA Provinsi Jawa Barat, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Perum BULOG wilayah Jawa Barat dan Kantor Cabang BULOG wilayah Jawa Barat beserta PT POS INDONESIA Regional 3 dan 2 bersama dinas terkait di kabupaten/kota.