Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) mencatat adanya 3.503 tenaga kerja yang dirumahkan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Rachmat Taufik Garsadi, Kepala Disnakertrans Jabar mengatakan, data itu merupakan data sementara. Menurutnya angka bisa terus bertambah karena kabupaten dan kota di Jabar masih belum melaporkan data terbarunya.
"Kalau yang di-PHK belum ada. Itu yang dilaporkan oleh temen-temen pengawas, dan pasti terus berkembang. Ini setelah PPKM, ya, bukan secara keseluruhan," ujar Taufik melalui sambungan telepon, Selasa (20/7/2021).